Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akses Masuk Tambang Pasir Ilegal di Argasunya Cirebon Dibongkar Paksa Sekelompok Warga
Advertisement . Scroll to see content

MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:01:00 WIB
MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut
Ilustrasi penambangan pasir laut. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pada intinya, Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) menjadi merupakan jalan bagi eksploitasi dan penjualan pasir laut. 

Melalui ketentuan ini, pemerintah secara eksplisit mengatur hasil sedimentasi laut berupa pasir dapat diambil, diangkut, dimanfaatkan, hingga dijual asalkan memenuhi syarat administratif berupa izin.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut