MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun
MA juga mempertimbangkan bahwa apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tujuan pemulihan lingkungan justru dikhawatirkan tidak tercapai secara optimal.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung bersama BPKP mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih. Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya yakni Rp271 triliun.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (29/5/2024).
Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik berkolaborasi dengan BPKP dan ahli terkait ekologis, ekonomi dan rehabilitasi lingkungan.
Editor: Reza Fajri