Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim
Advertisement . Scroll to see content

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Minggu, 09 Agustus 2026 - 09:09:00 WIB
MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun
Gedung Mahkamah Agung (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara a quo adalah tidak tepat," demikian bunyi salinan putusan kasasi Alwin Albar, dikutip Minggu (9/8/2026).

Menurut MA, dasar penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus mengacu pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara. Kedua hal tersebut juga harus dapat diperhitungkan secara pasti.

Di sisi lain, MA mengakui kerugian lingkungan, termasuk kerusakan ekologi dan biaya pemulihannya, dapat dihitung berdasarkan keahlian tertentu. Namun, kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara dinilai tunduk pada rezim hukum yang berbeda, memiliki tujuan berbeda, serta membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang berbeda.

"Kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi dan kewenangan pengadilan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata pertimbangan MA.

Menurut MA, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan. Penegakan hukumnya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana maupun perdata di pengadilan negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut