Diisi Kiai hingga Mantan BIN, Relawan Mahfud Guru Bangsa Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024
Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara, yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Undang-undang tersebut juga menguraikan empat bentuk upaya bela negara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 2.
Empat Bentuk Bela Negara Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran wajib di tingkat sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Tujuan dari pendidikan ini adalah membentuk jiwa patriotik, cinta tanah air, kesetiakawanan sosial, semangat kebangsaan, dan kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
2. Pengabdian Profesi yang Serius
Bentuk bela negara tidak hanya terbatas pada aspek militer. Setiap warga negara dapat membela negara melalui pengabdian serius dalam profesi masing-masing. Contohnya, atlet yang meraih prestasi dalam kejuaraan dunia, siswa yang berprestasi dalam ajang olimpiade sains internasional, atau guru yang membimbing muridnya untuk meraih cita-cita.
3. Pelatihan Dasar Militer
Selain TNI, mahasiswa melalui resimen mahasiswa atau menwa juga mendapatkan pelatihan dasar militer. Siswa sekolah menengah juga mendapatkan pelatihan melalui kegiatan organisasi seperti paskibra, palang merah remaja, patroli keamanan sekolah, dan lainnya. Pelatihan ini bertujuan melatih kemampuan fisik dan memupuk jiwa patriotisme.
4. Pengabdian sebagai Anggota TNI atau Polri
Meskipun bersifat pilihan, menjadi bagian dari TNI atau Polri dianggap sebagai bentuk pengabdian nyata dalam upaya bela negara. Meski tidak diwajibkan, kontribusi ini diakui sebagai salah satu bentuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Editor: Simon Iqbal Fahlevi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku