Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Bicara Soal Bentuk Bela Negara: Bukan Hanya Hak, Tapi Juga Kewajiban

Selasa, 21 November 2023 - 17:11:00 WIB
Mahfud MD Bicara Soal Bentuk Bela Negara: Bukan Hanya Hak, Tapi Juga Kewajiban
Mahfud MD bicara soal bentuk bela negara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara, yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Undang-undang tersebut juga menguraikan empat bentuk upaya bela negara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 2.

Empat Bentuk Bela Negara Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002

1. Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran wajib di tingkat sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Tujuan dari pendidikan ini adalah membentuk jiwa patriotik, cinta tanah air, kesetiakawanan sosial, semangat kebangsaan, dan kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

2. Pengabdian Profesi yang Serius

Bentuk bela negara tidak hanya terbatas pada aspek militer. Setiap warga negara dapat membela negara melalui pengabdian serius dalam profesi masing-masing. Contohnya, atlet yang meraih prestasi dalam kejuaraan dunia, siswa yang berprestasi dalam ajang olimpiade sains internasional, atau guru yang membimbing muridnya untuk meraih cita-cita.

3. Pelatihan Dasar Militer

Selain TNI, mahasiswa melalui resimen mahasiswa atau menwa juga mendapatkan pelatihan dasar militer. Siswa sekolah menengah juga mendapatkan pelatihan melalui kegiatan organisasi seperti paskibra, palang merah remaja, patroli keamanan sekolah, dan lainnya. Pelatihan ini bertujuan melatih kemampuan fisik dan memupuk jiwa patriotisme.

4. Pengabdian sebagai Anggota TNI atau Polri

Meskipun bersifat pilihan, menjadi bagian dari TNI atau Polri dianggap sebagai bentuk pengabdian nyata dalam upaya bela negara. Meski tidak diwajibkan, kontribusi ini diakui sebagai salah satu bentuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut