Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Jelaskan Alasan Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Apa Saja?

Minggu, 28 Mei 2023 - 01:51:00 WIB
Mahfud MD Jelaskan Alasan Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Apa Saja?
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan alasan pembentukan tim percepatan reformasi hukum. (Foto: Kemenko Polhukam)..
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud membeberkan tim percepatan reformasi hukum tidak bisa menyelesaikan kasus yang konkret karena hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Tim dibentuk untuk merancang sejumlah kebijakan hukum yang akan dilanjutkan pemerintahan berikutnya setelah 2024.

"Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi," katanya. 

"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud membentuk tim percepatan reformasi hukum sejak 23 Mei 2023. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum.

Pertimbangan Mahfud membentuk tim percepatan reformasi hukum yakni berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Hal itu tertuang dalam salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum.

Dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, terdapat agenda pembangunan hukum yang perlu dioptimalkan terutama sistem peradilan pidana dan perdata, sektor hukum agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta penyederhanaan regulasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut