Mahfud MD Jelaskan Alasan UU ITE Tak Dicabut tapi Hanya Revisi Terbatas
Menurutnya, ada dua keputusan yang diambil dari hasil diskusi itu. Pertama surat keputusan bersama yang nantinya akan dikeluarkan oleh elemen Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri ditandangani bersama.
"Isinya pedoman implementasi isinya kriteria-kriteria yang sama," ucapnya.
Kemudian, lanjut dia langkah kedua melakukan revisi terbatas semantik secara redaksional namun substansi uraiannya.
"Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan pelaku yang bisa dijerat oleh Pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebar luaskan untuk diketahui oleh umum satu konten kesusilaan. Jadi bukan orang yang melakukan tapi yang menyebarkan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi