Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Jelaskan Alasan UU ITE Tak Dicabut tapi Hanya Revisi Terbatas

Jumat, 11 Juni 2021 - 14:51:00 WIB
Mahfud MD Jelaskan Alasan UU ITE Tak Dicabut tapi Hanya Revisi Terbatas
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers terkait revisi UU ITE di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021). (Foto: Youtube Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, ada dua keputusan yang diambil dari hasil diskusi itu. Pertama surat keputusan bersama yang nantinya akan dikeluarkan oleh elemen Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri ditandangani bersama.

"Isinya pedoman implementasi isinya kriteria-kriteria yang sama," ucapnya.

Kemudian, lanjut dia langkah kedua melakukan revisi terbatas semantik secara redaksional namun substansi uraiannya. 

"Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan pelaku yang bisa dijerat oleh Pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebar luaskan untuk diketahui oleh umum satu konten kesusilaan. Jadi bukan orang yang melakukan tapi yang menyebarkan," katanya.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut