Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Menkeu Agus Marto Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus e-KTP

Jumat, 17 Mei 2019 - 10:45:00 WIB
Mantan Menkeu Agus Marto Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus e-KTP
Mantan Menteri Keuangan Agus Dermawan Wintarto Martowardojo memenuhi panggilan KPK, Jumat (17/5/2019). Agus diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.d, - Mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Markus Nari.

Pantauan iNews.id, Agus tiba dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat. Di bahunya terselempang tas hitam. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu tersenyum ke awak media sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/5/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan menggali pengetahuan Agus Marto terkait perubaham penganggaran proyek e-KTP yang sebelumnya berasal dari pinjaman hibah luar negeri menjadi APBN murni.

"Hari ini, yang bersangkutan (Agus Marto) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) terkait kasus e-KTP," kata Febri.

Dalam perkara ini KPK menduga Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan e-KTP 2011-2013. Dia diduga menerima uang Rp4 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang saat ini telah berstatus narapidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut