Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Pejabat Polri Tak Hadir Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi PT DI

Selasa, 01 September 2020 - 02:05:00 WIB
Mantan Pejabat Polri Tak Hadir Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi PT DI
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Sonny Ibrahim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses penyusunan anggaran untuk mitra penjualan di PT Dirgantara Indonesia," ucapnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut