Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Gratifikasi Rp37 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2020 - 12:45:00 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Gratifikasi Rp37 Miliar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu gratifikasi diterima dari Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan kepada Nurhadi melalui rekening HR Santoso dengan sebesar Rp23,5 miliar 19 Mei 2015 hingga 3 Maret 2017. Freddy menyerahkan uang itu kepada Nurhadi diduga terkait pengurusan perkara PK.

Kemudian, Nurhadi juga disebut menerima gratifikasi dari Riadi Waluyo melalui rekening Calvin Pratama sejumlah Rp1,68 miliar. Riadi Waluyo diduga menyerahkan uang kepada Nurhadi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Denpasar Nomor 710/Pdt.G/2015/PN.Dps.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucapnya.

Jaksa menilai, penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky sebagai suap karena terkait jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Sekretaris MA.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut