Mardani Maming Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Proses Hukum sudah Sesuai Aturan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming resmi menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu mengajukan gugatan status tersangka yang disematkan oleh KPK.
Gugatannya tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya tak gentar menghadapi gugatan praperadilan Mardani Maming.
Ali menegaskan proses hukum terkait kasus yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut telah sesuai prosedur.
"Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," kata Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
Kendati demikian, KPK tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan Mardani Maming tersebut. Tapi, kata Ali hingga kini KPK belum menerima surat pemberitahuan panggilan sidang perdana terkait gugatan praperadilan Mardani Maming dari PN Jaksel.
"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi. Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan," ucap Ali.
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan," ujarnya.
Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis(2/6/2022).
Editor: Rizal Bomantama