Maria Pauline Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus LC Fiktif
Senin, 24 Mei 2021 - 20:46:00 WIB
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan, JPU meminta agar Maria Pauline Lumowa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
JPU menilai Maria Pauline terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas LC fiktif pada 2003. Perbuatan itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya.
Editor: Kurnia Illahi