Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan belasan ribu guru agamahonorer yang mengabdi di sekolah negeri diprioritaskan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, dia juga mengusulkan agar guru madrasah yang tidak diangkat ASN mendapatkan insentif Rp1,5 juta.
Usulan tersebut disampaikan Nasaruddin saat bertemu pimpinan DPR RI dan sejumlah kementerian/lembaga terkait pada Selasa (30/6/2026). Dia mengaku telah bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Tadi pagi kami memenuhi undangan pimpinan DPR. Tadi ada Pak Cucun dengan Pak Dasco ya, Mensesneg, Menteri Keuangan, Kementerian dalam negeri dan juga Kementerian PAN-RB membicarakan guru yang non-ASN itu dan disebutkan beberapa, dijelaskan beberapa simulasi," ucap Nasaruddin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR, Selasa (30/6/2026).
Dia menilai, persoalan guru di bawah Kemenag tak terlalu kompleks seperti di Kemendikdasmen yang menyangkut keuangan pemerintah daerah.
"Tetapi alhamdulillah tadi pagi kita sudah menyuarakan seperti juga apa yang sering kita bicarakan di Komisi VIII ini. Kami juga berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan, seluruh Bapak Ibu Komisi VIII ini," ujarnya.
Nasaruddin menyampaikan, pihaknya menyampaikan sejumlah usulan untuk mengatasi persoalan guru non-ASN pada pimpinan DPR.
"Misalnya yang tidak bisa terangkat sekarang karena begitu banyak jumlahnya, kita akan usulkan untuk mendapatkan insentif Rp1,5 juta ya. Begitu kita usulkan dan kemarin disetujui bersama dengan Bapak Ibu anggota DPR," ucap Nasaruddin.
Bahkan, kata Nasaruddin, pihaknya juga mengusulkan agar 18 ribu guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri dapat diangkat menjadi PPPK atau ASN.
"Itu kami juga salah satu solusi yang kami usulkan, kemudian juga solusi lain, ada guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri jumlahnya sekitar 18.000 orang itu akan mendapatkan prioritas formasi yang akan datang," kata dia.
Editor: Aditya Pratama