Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak
Jumat, 23 Januari 2026 - 10:32:00 WIB
Untuk membuat rekomendasi upah lebih sesuai kondisi lapangan, Kemnaker memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan itu ditujukan agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil.
Sekedar infromasi, upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Editor: Rizky Agustian