Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Peserta Magang Dimintai Uang oleh Perusahaan, Ini Kata Menaker
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:32:00 WIB
Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk membuat rekomendasi upah lebih sesuai kondisi lapangan, Kemnaker memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan itu ditujukan agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil.

Sekedar infromasi, upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut