Mendikbud Nadiem Makarim Sebut Kebijakan Kampus Merdeka Mempercepat Pembentukan SDM Unggul
BACA JUGA: Nadiem Makarim dan Liliana Tanoesoedibjo Bahas Kemajuan Pendidikan Indonesia
Kebijakan berikutnya adalah reakreditasi otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BN-PT) tetap berlaku selama lima tahun namun diperbaharui secara otomatis.
"Pengajuan reakreditasi paling cepat dua tahun sejak terakhir kali mendapatkan akreditasi. Untuk PT yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan kapanpun. Akreditasi A akan diberikan bagi PT yang berhasil mendapat akreditasi internasional. Itu akan diakui dan ditetapkan melalui keputusan menteri," ucapnya.
BAN-PT juga berhak mengevaluasi dan menurunkan akreditasi jika ditemukan aduan dari masyarakat disertai bukti konkret seperti penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi serta PT. Kebijakan yang ketiga adalah mempermudah PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan Satuan Kerja (Satker) menjadi PTN Badan Hukum. Proses itu akan dilakukan tanpa terikat status akreditasi.
Kebijakan keempat adalah mempersilakan mahasiswa mengambil mata kuliah di luar prodi dan mengubah definisi satuan kredit semester (sks).