Mendikbud Nadiem Makarim Sebut Kebijakan Kampus Merdeka Mempercepat Pembentukan SDM Unggul
"PT wajib memberi keleluasaan bagi mahasiswa untuk sukarela mengambil atau tidak SKS di luar kampus sebanyak dua semester atau setara 40 sks. Mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Tapi tak berlaku bagi prodi kesehatan," ucapnya.
BACA JUGA: Mendikbud Nadiem: Mohon Maaf, Reformasi Pendidikan Tak Bisa Selesai dalam 5 Tahun
Mantan bos GoJek itu mengatakan bobot SKS untuk kegiatan luar kelas saat ini sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa mencari pengalaman baru seperti pertukaran pelajar atau praktik kerja. Saat ini hal itu justru menunda kelulusan mahasiswa.
Sementara itu Kemendikbud juga mengubah definisi sks sebagai jam kegiatan dan bukan jam belajar yang termasuk kegiatan belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil. "Setiap kegiatan yang diambil mahasiswa harus dibimbing seorang dosen yang ditentukan kampus. Daftar kegiatan dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau yang disetujui rektornya," kata Nadiem.
Dia menegaskan Kemendikbud tidak mewajibkan mahasiswa untuk mengikuti poin keempat kebijakan itu. Nadiem mengatakan paket kebijakan Kampus Merdeka merupakan langkah awal rangkaian program untuk perguruan tinggi.
Editor: Rizal Bomantama