Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Kandung terkait Sengketa Tanah, Ayah Telah Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Sengketa Tanah: Langkah Penyelesaian dan Contoh Kasusnya

Selasa, 26 September 2023 - 20:42:00 WIB
Mengenal Sengketa Tanah: Langkah Penyelesaian dan Contoh Kasusnya
Mengenal sengketa tanah beserta langka penyelesaian dan contoh kasusnya. Ilustrasi sengketa tanah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mengenal sengketa tanah beserta langka penyelesaian dan contoh kasusnya. Sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda pada objek yang sama.

Salah satu jenis sengketa yang sering terjadi adalah sengketa tanah. Sengketa tanah dapat terjadi antara individu, kelompok, atau bahkan pemerintah.

Merangkum dari beberapa sumber, Selasa (26/9/2023) berikut penjelasan mengenai sengketa tanah beserta langka penyelesaian dan contoh kasusnya.

Mengenal sengketa tanah beserta langka penyelesaian dan contoh kasusnya

Sengketa Tanah

Sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. Penjelasan ini diatur dalam UU Sengketa Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011. 

Menurut Rusmadi Murad dalam buku Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, sengketa hak atas tanah, yaitu: timbulnya sengketa hukum adalah bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut