Menko PMK soal Usulan KPK Larang Salurkan Bansos Jelang Pilkada: Kurang Bijak
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang pilkada kurang bijak. Muhadjir minta penyaluran bansos diperketat bukan dihentikan.
"Ini saya kira usulan yang menurut saya ya, kurang bijak. Harus dibedakan. Skema antara bansos dan perlinsos itu," ungkap Muhadjir kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Selain itu, Muhadjir mengatakan pengawasannya bisa dilakukan oleh KPK, Badan Pengawas Keuangan (BPK) maupun inspektorat.
"Kalau pilkada, menurut saya pengawasannya yang harus diperketat. Misalnya oleh KPK, oleh BPK, oleh inspektorat itu diawasi betul sehingga jangan sampai kemudian ada yang disalahgunakan," kata Muhadjir.
Muhadjir pun mengatakan tidak ada alasan untuk menghentikan penyaluran bansos. Pasalnya, dia mengatakan sudah ada regulasi yang mengaturnya.
"Jadi untuk bansos itu, semuanya mestinya tidak ada alasan untuk menghentikan. Karena itu sudah ada regulasinya dan sudah ada targetnya. Misalnya targetnya untuk menangani masalah kemiskinan. Menekan kelaparan. Masa lapar boleh ditunda? Karena sambil menunggu Pilkada," ujar Muhadjir.
Muhadjir pun menegaskan bahwa harus dibedakan antara perlindungan sosial (perlinsos) dan bansos. Dia mengatakan bahwa dana Perlinsos saat ini mencapai Rp497 triliun dimana di dalamnya ada bansos.
"Dana Rp497 triliun itu bukan Bansos, itu Perlinsos. Memang di dalamnya ada bansos, tapi bansos itu kecil. Nilainya misalnya yang ada di kemensos itu hanya Rp97 triliun. Kalau ditambah yang lain itu tidak sampai Rp150 triliun" jelasnya.