Menkomdigi Resmikan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, Percepat Transformasi Digital Indonesia
"Transformasi digital tidak bisa menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami memastikan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan," katanya.
Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas kini bukan hanya kebutuhan tambahan, tetapi fondasi utama dalam pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan inovasi nasional. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting guna mendukung adopsi teknologi ini:
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025 tentang spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas dan standar teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network).
"Dengan pembukaan spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di Asia Pasifik dalam mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7. Ini akan membawa peningkatan signifikan dalam kecepatan dan keandalan koneksi internet di seluruh negeri," ucapnya.
Untuk memastikan bahwa perangkat yang menggunakan pita frekuensi 6 GHz beroperasi tanpa gangguan terhadap layanan lain, pemerintah menetapkan standar pengujian yang ketat.
Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat dilakukan di Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) yang dimiliki oleh Kementerian Komdigi.