Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif duduk di jabatan sipil akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri. Dia menuturkan pengakomodasian putusan MK itu agar tidak muncul perdebatan di ranah publik.
"Oh pasti, pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dia menuturkan, langkah ini juga sebelumnya diterapkan pemerintah merespons putusan MK terkait 14 kementerian dan lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit TNI.
"Polri pun nanti begitu juga. Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang, karena yang pertama ini kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil," ujarnya.
Dia pun tak menampik UU Polri ke depan akan direvisi atau diperbaiki untuk menjalankan putusan MK tersebut.
"Kan otomatis. Otomatis, supaya tidak menimbulkan kebingungan," tutur dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Korps Bhayangkara akan mempelajari putusan itu.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dikutip, Jumat (14/11/2025).
Dia menuturkan, pihaknya menunggu salinan resmi putusan dari MK. Setelah dipelajari, putusan itu akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menentukan tindak lanjut.
"Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," katanya.
Diketahui, MK memutuskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik indonesia sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” tutur Ridwan.
Perumusan tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Editor: Rizky Agustian