Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.
“Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” ucap Edward.
Dia turut menjelaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga hak berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat lain, seperti pengguna jalan.
“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama