Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi

Senin, 05 Januari 2026 - 21:05:00 WIB
Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.

“Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” ucap Edward.

Dia turut menjelaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga hak berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat lain, seperti pengguna jalan.

“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut