Menkumham Yasonna: Banyak yang Belum Paham Isi RKUHP
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memahami banyak yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Penolakan tersebut, menurut dia, karena belum memahami isi dan pasal-pasal yang terkandung di dalam RKUHP.
Yasonna meminta pihak-pihak yang menolak atau merasa ada yang tidak sesuai dalam RKUHP agar membaca lebih dalam setiap pasal yang ada. Penolakan tersebut juga ramai diberitakan semua media dan bahkan viral di media sosial (medsos).
"Itu atas dasar tidak paham saja, misinformasi dan tidak sepenuhnya benar. Bahkan boleh kita mengatakan ada yang sengaja melakukan disinformasi sampai-sampai viral di luar negeri karena informasinya enggak bener karena pemahamannya enggak bener," ujarnya usai menerima pendaftaran kepengurusan baru DPP PDIP di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Yasonna mencontohkan, pasal-pasal di RKUHP yang ramai ditolak itu soal pasal kohabitasi atau kumpul kebo dan pasal mengenai aborsi. Dia mengatakan, mereka yang menolak banyak belum memahami secara mendalam pasal-pasal tersebut.
"Jadi kami akan nanti menjelaskan kepada publik kalau misalnya masih kurang ngerti betul-betul, memang perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroversial. Tapi yang pasti saya sampaikan bahwa RUU KUHP sudah dirancang 50 tahun oleh dosen-dosen kami ketika zaman Pak Harto sudah membahas," tuturnya.
Yasonna mengatakan, RKUHP sangat dibutuhkan untuk menggantikan UU KUHP peninggalan kolonial Belanda. Itu artinya, UU tersebut sudah berlaku 150 tahun yang lalu sejak sebelum era kemerdekaan.
"Zaman merdeka saja sudah dipakai 74 tahun, itu sebelum merdeka (sudah dipakai). Sebelumnya dipakai di Belanda, (sekarang) di Belanda sendiri sudah tidak dipakai," ujarnya.
Pasal Unggas dan Gelandangan
Yasonna juga heran dengan mereka yang menolak beberapa pasal-pasal dalam RKUHP, yang menyebutkan perubahan tersebut bentuk dari neokolonialisme. "Ini (pihak yang menolak) tidak baca, menyedihkan. Menyedihkan sekali," katanya.
Kepada para penolak RKUHP, Yasonna berharap dapat menyampaikan pandangan secara benar. Pandangan itu terkait isi beberapa pasal kontroversial seperti pengaturan soal unggas dan gelandangan.
"Loh, di KUHP yang berlaku sekarang ini dipakai, soal unggas dipakai, soal gelandangan dipakai. Makanya saya bilang 'what have you been?' (ngapain saja kamu selama ini?' Masa media mainstream meng-quote lagi itu? Mengapa enggak kamu itu gugat dari zaman merdeka sana ini enggak benar. Kita yang dibilang jahat, (padahal) kita memperbaiki. (Itu) tidak baca," tuturnya.
Mengenai pasal gelandangan, Yasonna menyebutkan, dalam KUHP saat ini, hukuman yang diberikan berupa pemenjaraan dan dalam RKUHP, hukumannya berupa denda. Disebutkan, jika tidak bisa membayar maka diserahkan untuk dididik di panti-panti pendidikan pemerintah atau di Dinas Sosial.
"Kurang baik apa? Dan ini dibilang kontroversial (sehingga mengajak) mari kita lawan," katanya.
Editor: Djibril Muhammad