Merujuk Gugatan Caleg Gerindra, Bawaslu: Cawapres Ma’ruf Amin Bukan Pejabat BUMN
Merujuk pada gugatan ini, status cawapres Ma’ruf Amin bukanlah pejabat BUMN sebagai dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Untuk diketahui, Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjajanto menyatakan pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu. Pelanggaran ini karena Ma’ruf masih berstatus sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Pasal 227 huruf p menyebutkan bahwa bakal paslon harus melengkapi surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat di BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilu.
Sidang PHPU Pilpres 2019 sore ini diskors selama 30 menit untuk waktu salat asar. Sidang dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB.
Editor: Zen Teguh