Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat
Advertisement . Scroll to see content

Merujuk Gugatan Caleg Gerindra, Bawaslu: Cawapres Ma’ruf Amin Bukan Pejabat BUMN

Selasa, 18 Juni 2019 - 16:20:00 WIB
Merujuk Gugatan Caleg Gerindra, Bawaslu: Cawapres Ma’ruf Amin Bukan Pejabat BUMN
Sidang di MK beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu, Selasa (18/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak Ali).
Advertisement . Scroll to see content

Merujuk pada gugatan ini, status cawapres Ma’ruf Amin bukanlah pejabat BUMN sebagai dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Untuk diketahui, Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjajanto menyatakan pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu. Pelanggaran ini karena Ma’ruf masih berstatus sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Pasal 227 huruf p menyebutkan bahwa bakal paslon harus melengkapi surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat di BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilu.

Sidang PHPU Pilpres 2019 sore ini diskors selama 30 menit untuk waktu salat asar. Sidang dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut