Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Mirawati Basri Diduga Menyalahgunakan Izin Berobat dan Bawa Ponsel di Rutan

Selasa, 04 Februari 2020 - 05:30:00 WIB
Mirawati Basri Diduga Menyalahgunakan Izin Berobat dan Bawa Ponsel di Rutan
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka mantan anggota DPRD Sumut di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap pengurusan izin impor bawang putih, Mirawati Basri diprotes oleh KPK karena menyalahgunakan izin berobat yang diberikan. Atas pelanggaran disiplin tersebut, KPK telah melaporkannya ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Mirawati merupakan tahanan dari Pengadilan Negeri Tpikor dan izin berobat dikeluarkan oleh hakim. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran disiplin dari Mirawati, Senin (3/2/2020).

"Ketika menggunakan izin berobat ke RSPAD yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim, Mirawati malah menggunakannya untuk perawatan wajah. Tentunya hal ini akan menjadi catatan bagi majelis hakim untuk memberikan izin berobat kepadanya," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Selain penyalahgunaan izin, KPK juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan okeh Mirawati ketika berada di rumah tahanan (Rutan). Ali mengatakan Mirawati terbukti membawa alat komunikasi di dalam rutan.

"Kepala Rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin, yakni larangan mendapatkan kunjungan dari siapa pun, baik keluarga, mau pun kolega, terhitung mulai tanggal 3 Februari sampai dengan 3 Maret 2020," kata Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut