MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029
“Hak konstitusional pemilih yang telah digunakan pemilih dalam pemilu menjadi hangus atau tidak dihitung dengan alasan penyederhanaan partai politik demi menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang kuat dengan ditopang lembaga perwakilan yang efektif,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra seperti dikutip dari situs resmi MK, Kamis (29/2/2024) .
“Namun secara faktual prinsip-prinsip tersebut telah tercederai karena berakibat banyak suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR, sehingga menciptakan disproporsionalitas sistem pemilu proporsional yang dianut,” katanya.
MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq