Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ibu Delpedro Histeris dan Pingsan usai Dengar Praperadilan Anaknya Ditolak: Kalian Zalim, Kutuntut di Akhirat!
Advertisement . Scroll to see content

MK Bacakan Putusan 5 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Berikut Daftarnya

Senin, 23 Oktober 2023 - 09:52:00 WIB
MK Bacakan Putusan 5 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Berikut Daftarnya
MK bakal membacakan putusan lima gugatan terkait batas usia capres-cawapres hari ini. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan lima gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Senin (23/10/2023). Tercatat ada dua perkara bernomor 102/PUU-XXI/2023 dan 107/PUU-XXI/2023 yang menggugat batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Dua gugatan terkait Pasal 169 huruf d UU Pemilu tersebut ditengarai sebagai upaya untuk menjegal Prabowo Subianto untuk maju sebagai capres yang saat ini berusia 73 tahun. Apabila gugatan dikabulkan, ketua umum Partai Gerindra itu dipastikan gagal melangkah di Pilpres 2024.

Dalam petitumnya, Wiwit Ariyanto cs meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya'.

Lalu, menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Sedangkan, Rudy Hartono meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan terhadap UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun'.

Lalu, menyatakan frasa usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden'.

Selain itu, terdapat tiga gugatan yang putusannya akan dibacakan juga hari ini. Di antaranya Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres 21 tahun.

Lalu, perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal Capres-Cawapres 25 tahun. Kemudian, perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia minimal Capres Cawapres 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut