Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IKN Dapat Dana Hibah Rp41,96 Miliar dari AS untuk Bangun Infrastruktur Smart City
Advertisement . Scroll to see content

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Sabtu, 15 November 2025 - 14:25:00 WIB
MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini
MK batalkan aturan lahan di IKN boleh dikuasai hingga 190 tahun oleh investor. (Foto: Dok. PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat," kata Nusron.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

"Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial," ujar Nusron.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut