Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
Advertisement . Scroll to see content

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:51:00 WIB
MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya
MK cabut larangan penggunaan logo Garuda di atribut. (Foto: MIlls)
Advertisement . Scroll to see content

MK menilai aturan tersebut memiliki substansi serupa dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ketentuan tersebut sebelumnya telah dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan penggunaan lambang Garuda Pancasila sudah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat. Lambang tersebut digunakan dalam berbagai bentuk, mulai dari penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam siswa sekolah.

“Menurut Mahkamah adanya ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d Undang-Undang 24/2009 adalah tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny saat membaca pertimbangan.

Karena ketentuan dengan substansi serupa kembali dimuat dalam Pasal 237 huruf c KUHP baru, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 dapat diterapkan secara mutatis mutandis dalam perkara ini.

Larangan Membuat Lambang Mirip Garuda Tetap Berlaku

Meski mencabut larangan penggunaan lambang Garuda untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang, MK tidak mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut