Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
Advertisement . Scroll to see content

MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:51:00 WIB
MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya
MK cabut larangan penggunaan logo Garuda di atribut. (Foto: MIlls)
Advertisement . Scroll to see content

MK menolak pengujian Pasal 237 huruf b KUHP yang melarang pembuatan lambang untuk perseorangan, partai politik, organisasi, atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.

Enny menjelaskan ketentuan tersebut tetap diperlukan untuk mencegah kerancuan antara simbol negara dengan simbol milik pihak lain.

“Hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna atau nilai lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika jika tidak ditentukan larangannya,” tegas Enny.

Dengan putusan tersebut, larangan penggunaan lambang Garuda untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang melalui Pasal 237 huruf c KUHP tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, larangan membuat lambang yang sama atau menyerupai lambang negara sebagaimana diatur Pasal 237 huruf b KUHP tetap berlaku.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut