MK Gelar Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, Agenda Pembuktian KPU dan Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Rabu (3/4/2024). Kali ini, sidang beragendakan pembuktian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pihak termohon.
Sidang digelar atas dua perkara sekaligus Nomor 1/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, serta Nomor 2/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diajukan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Pembuktian termohon (KPU RI) dan Bawaslu," tulis agenda persidangan yang dirilis MK dalam laman resminya.
Adapun sidang kedua perkara ini digelar di lantai 2 Gedung MK, Jakarta, sekitar pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya, para pemohon telah menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang beragendakan pembuktian pada Senin (1/4/2024) dan Selasa (2/4/2024).
Editor: Rizky Agustian