Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Gugatan Caleg Partai Perindo, Perintahkan PSU Pileg 2024 di Kabupaten Jayawijaya 

Senin, 10 Juni 2024 - 13:46:00 WIB
MK Kabulkan Gugatan Caleg Partai Perindo, Perintahkan PSU Pileg 2024 di Kabupaten Jayawijaya 
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sidang sengketa pileg. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

“Dengan demikian, berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada daerah pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat Distrik Popugoba maupun di tingkat Kabupaten Jayawijaya adalah beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Suhartoyo menjelaskan MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Dapil Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba sesuai dengan peraturan dan undang-undang paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. 

“Melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut