Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

MK Rilis Nomor Registrasi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Sore Ini

Senin, 25 Maret 2024 - 16:26:00 WIB
MK Rilis Nomor Registrasi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Sore Ini
MK akan merilis nomor registrasi untuk dua gugatan sengketa Pilpres 2024 sore ini. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan merilis nomor registrasi untuk dua gugatan sengketa Pilpres 2024 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (25/3/2024) sore. Kedua gugatan itu akan disidangkan perdana pada 27 Maret 2024.

"Iya, sore ini akan diregistrasikan lalu akan di-upload permohonannya," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Saldi mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan satu per satu gugatan yang dilakukan oleh pemohon. MK akan menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 terlebih dahulu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) sebelum pileg.

"Ya kita selesaikan pilpres dulu, satu-satu ya," ucap Saldi.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 277 pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pengajuan itu terbagi menjadi tiga sengketa pemilu yakni dua gugatan sengketa pilpres, 12 perkara sengketa DPD, dan 263 sengketa DPR atau DPRD.

Gugatan yang diajukan ke MK pada Pemilu 2024 banyak diajukan dari partai politik (parpol) dan  perorangan. Hingga kini, MK masih melakukan pemetaan terhadap aduan yang masuk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut