Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Bikin Rumit Tata Hukum
Advertisement . Scroll to see content

MK soal Polemik Putusan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Kami Tunggu Tindak Lanjut DPR

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:08:00 WIB
MK soal Polemik Putusan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Kami Tunggu Tindak Lanjut DPR
Gedung MK. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara pemilihan daerah seperti DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut