MK Tidak Terima Gugatan PPP terkait Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar
PPP hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suaranya yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara PPP ke Partai Garuda tersebut terjadi.
"Adapun pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh termohon pada sejumlah TPS, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan pemohon," ujar Guntur.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pileg 2024 hari ini. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa pileg yang didaftarkan di MK.
Putusan tersebut terkait penentuan perkara-perkara yang akan diteruskan atau tidak oleh MK ke tahap berikutnya yakni pembuktian.
Editor: Rizky Agustian