Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

MK Tidak Terima Gugatan PPP terkait Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:43:00 WIB
MK Tidak Terima Gugatan PPP terkait Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar
MK memutuskan gugatan PPP soal perpindahan suara ke Partai Garuda di Jabar tidak dapat diterima. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PPP hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suaranya yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara PPP ke Partai Garuda tersebut terjadi.

"Adapun pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh termohon pada sejumlah TPS, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan pemohon," ujar Guntur.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pileg 2024 hari ini. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa pileg yang didaftarkan di MK.

Putusan tersebut terkait penentuan perkara-perkara yang akan diteruskan atau tidak oleh MK ke tahap berikutnya yakni pembuktian.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut