JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait kecurangan atau penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah selama proses Pilpres 2019. Hakim menyebut tudingan tersebut tidak beralasan hukum.
Demikian disampaikan anggota hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Perusahaan Pertahanan Israel Buka Cabang di UEA, Pertama Sejak Normalisasi Hubungan
"Berdasarkan pertimbangan di atas dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Arief menyebutkan, sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil yang disampaikan pemohon yang menyebutkan permohonannya sebagai modus lain dari money politic atau vote buying.
Sengketa Hasil Pilpres, MK Nilai Bukti Pemohon soal Polri Tak Netral Lemah
"Menjadi tidak mungkin pula menyatakan bahwa hal-hal yang didalilkan tersebut secara faktual telah mempengaruhi suara pemilih yamg merugikan pemohon," ujarnya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku