Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Dalil Tim Hukum Prabowo soal Kecurangan dan Penyalahgunaan APBN

Kamis, 27 Juni 2019 - 17:21:00 WIB
MK Tolak Dalil Tim Hukum Prabowo soal Kecurangan dan Penyalahgunaan APBN
Sidang putusan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Arief, pemohon tidak dapat merujuk definisi hukum tertentu yang menjelaskan soal money politic atau vote buying. "Sehingga menjadi tidak jelas apa sesungguhnya yang dimaksud money politics atau vote buying," ujar Arief.

Sebelumnya, dalam dalil permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, terdapat tujuh poin permohonan terkait kecurangan atau penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah selama proses Pilpres 2019. Berikut permohonan dari pihak pemohon;

1. Menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.
2. Menjanjikan gaji ke-13 dan THR lebih awal.
3. Menaikkan gaji perangkat desa
4. Menaikkan dana kelurahan
5. Mencairkan dana bansos
6. Menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).
7. Menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.

Selain itu, majelis hakim MK juga menyebutkan salah satu penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara yang lain seperti pembangunan infrastruktur yang dikebut selesai pada April 2019 dan pembangunan infrastruktur yang disalahgunakan menjadi ajang kampanye salah satunya dalam peresmian MRT.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut