Sengketa Hasil Pilpres, MK Nilai Bukti Pemohon soal Polri Tak Netral Lemah
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa bukti yang diajukan oleh pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Bukti tersebut terkait tuduhan terhadap personel Polri tidak netral dalam Pilpres 2019.
Hasil pemeriksaan itu Majelis Hakim MK tidak menemukan bukti meyakinkan tentang tuduhan tersebut. Sejumlah bukti yang diajukan berupa rekaman video, surat, tulisan dan saksi yang dihadirkan.
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadi keadaan atau peristiwa yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," ujar anggota Hakim MK, Aswanto, di ruang persidangan MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dia menilai bukti tersebut tidak menguatkan adanya penggalangan dukungan untuk Capres Cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin oleh personel Polri.
"Ternyata isinya adalah berupa permintaan atau tepatnya imbauan presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program-program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ucapnya.