MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun dan Tak Terlibat Pelanggaran HAM
Diketahui, terdapat 5 putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres yang dibacakan MK hari ini. Berikut daftarnya:
MK Bacakan Putusan 5 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Berikut Daftarnya
1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres, Amien Rais: MK adalah Majelis Khianat
3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan, Chris Taufik: Putusan MK Bermasalah secara Formil dan Materiel
5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Editor: Rizky Agustian