MK Tolak Gugatan UU Pers, Tegaskan Kolumnis Tak Bisa Dikategorikan Wartawan
MK mengatakan Pasal 28E ayat 2 UUD tahun 1945 telah mengatur ketentuan bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, aturan di UU Pers terkait kerja wartawan memuat ketentuan yang berbeda dan spesifik dalam kaitan perlindungan wartawan.
“Kemerdekaan pers memiliki subjek yang lebih khusus yaitu berlaku hanya bagi dunia pers, yaitu wartawan dan termasuk perusahaan pers,” jelas Saldi.
“Perbedaan ini tentu berlaku bagi wartawan yang menyampaikan informasi di media dengan masyarakat umum yang menyebarluaskan gagasan pada media massa dalam rangka kebebasan berpendapat dan ekspresi. Ruang lingkup yang diatur dalam UU 40/1999 sebatas pengaturan yang menyangkut ekosistem dalam dunia pers,” imbuhnya.
MK juga menegaskan karya dari kolumnis atau kontributor lepas tidak masuk dalam kategori karya jurnalistik. MK beralasan hal itu karena tidak ada proses kurasi yang dilakukan editor layaknya karya jurnalistik seorang wartawan.
“Karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui kurasi dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” tutur Saldi.
Oleh karena itu, MK menolak gugatan tersebut. “Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Editor: Rizky Agustian