MK Tolak Gugatan UU Pers, Tegaskan Kolumnis Tak Bisa Dikategorikan Wartawan
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kolumnis atau kontributor lepas tidak termasuk dalam kategori wartawan, sehingga tidak bisa dilindungi hukum berdasarkan ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal ini tertuang dalam putusan perkara nomor 192/PUI-XXIII/2025 yang diajukan Yayang Nanda Budiman dan mempersoalkan Pasal 8 UU Pers.
Dalam gugatannya, pemohon meminta pasal tersebut memasukkan kolumnis dan kontributor lepas untuk mendapatkan perlindungan hukum seperti wartawan.
“Menimbang bahwa dalil pemohon ihwal norma Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 hal mendasar yang harus dijawab mahkamah adalah posisi seorang kolumnis dan atau kontributor lepas dipersamakan dengan wartawan yang mengharuskan ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 ditambah dengan frasa kolumnis dan kontributor lepas sehingga rumusan pasal 8 UU 40/1999 dimaknai menjadi dalam melaksanakan profesinya, wartawan kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum,” kata hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026)
Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers, kata Saldi, terdapat rumusan tentang definisi wartawan. Pasal itu menjelaskan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
“Ketentuan Pasal 7 UU 40/1999 dapat dimaknai memberikan batasan perihal pengertian wartawan yaitu tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan, dua, terikat dengan kode etik jurnalistik,” katanya.