Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diguyur Hujan Deras, Jalan Bintaro Permai Jaksel Banjir
Advertisement . Scroll to see content

MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Bisa Maju, PDIP Dapat Usung Sendiri di Pilgub Jakarta 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:33:00 WIB
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Bisa Maju, PDIP Dapat Usung Sendiri di Pilgub Jakarta 2024
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut. 

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. 

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat  pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. 

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut