Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Desak Bareskrim Usut Tuntas Kematian Sutrimo: Saat Ini Banyak Spekulasi
Advertisement . Scroll to see content

MKD DPR Buka Peluang Panggil Deddy Sitorus soal Dugaan Hina Wartawan Gerombolan Sirkus

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:38:00 WIB
MKD DPR Buka Peluang Panggil Deddy Sitorus soal Dugaan Hina Wartawan Gerombolan Sirkus
Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam (tengah) mengatakan pihaknya berpeluang memanggil Deddy Sitorus untuk dimintai keterangan soal dugaan penghinaan terhadap wartawan. (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, MKD akan berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota untuk membahas tindak lanjut laporan tersebut. Jadwal pemanggilan Deddy Sitorus juga akan ditentukan setelah pembahasan internal.

"Kita cek dulu, surat laporan sudah masuk tadi ke MKD. nanti saya akan koordinasi dengan pimpinan beserta anggota karena ini masa reses, nanti akan kita tentukan. Kita akan jadwalkan pemanggilannya," pungkasnya.

Sebelumnya, KWP melaporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR RI pada Jumat (31/7/2026). Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah pernyataan Deddy dinilai merendahkan profesi wartawan.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, mengatakan laporan ditempuh setelah Deddy dinilai tidak memiliki iktikad untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan mengenai ucapan gerombolan sirkus.

"Hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD untuk membuat laporan ke Bapak Deddy Yevri H Sitorus," ujar Erwin usai membuat laporan di MKD DPR RI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut