Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis
Advertisement . Scroll to see content

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Kamis, 05 Maret 2026 - 12:50:00 WIB
MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir
Hakim MK Adies Kadir (foto: iNews.id/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Mereka menilai proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta ketentuan perundang-undangan.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan demi menjaga keluhuran dan martabat lembaga peradilan konstitusi.

“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance usai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut