Mochammad Afifuddin Ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP.
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq