Modus Korupsi Petugas Pajak Jakut, Minta Rp8 Miliar Buat Diskon Pajak 80 Persen
Akan tetapi, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Singkat cerita, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," kata Asep.
PT WP pun melakukan pencairan dana fee dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK). PT NBK dimiliki oleh Abdul Karim Sahbudin.
"Selanjutnya, pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek," ucap Asep.
Dari penerimaan dana tersebut, Asep berkata, Agus dan Askob mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya pada Januari 2026.