Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Modus Korupsi Petugas Pajak Jakut, Minta Rp8 Miliar Buat Diskon Pajak 80 Persen

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:38:00 WIB
Modus Korupsi Petugas Pajak Jakut, Minta Rp8 Miliar Buat Diskon Pajak 80 Persen
KPK memperlihatkan barang bukti kasus korupsi pajak di Jakut (dok. KPK)
Advertisement . Scroll to see content

Saat proses pendistribusian ini, tim KPK bergerak melakukan penangkapan para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada Jumat hingga Sabtu kemarin. Hasilnya, KPK meringkus delapan orang, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar," ucap Asep.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp793 juta; uang tunai sebesar 165.000 Dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.

KPK akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Berikut daftarnya:

1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi

2. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus

3. Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar

4. Abdul Kadim selaku konsultan pajak

5. Edy Yulianto sebagai staf PT Wanatiara Persada

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut