Modus WN India Selundupkan Serbuk Emas Rp2,9 Miliar di Bandara Juanda, Terungkap lewat Rontgen
Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Surabaya, barang tersebut dipastikan berupa serbuk emas dengan kadar sekitar 99,5 persen atau setara 23,88 karat.
Total serbuk emas yang disita mencapai 1.144,18 gram netto. Nilainya ditaksir sebesar Rp2.917.659.000 atau hampir Rp2,92 miliar.
Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Penggagalan penyelundupan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan berbagai bentuk kejahatan penyelundupan yang merugikan negara.
Henoch menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan TNI AL, khususnya Lanudal Juanda, dalam menjalankan tugas sebagai koordinator pengamanan di Bandara Internasional Juanda yang berstatus enclave civil.
TNI AL juga akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh unsur pengamanan terkait untuk menjaga keamanan objek vital nasional dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Selanjutnya, perkara beserta tersangka diserahkan kepada Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut. Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Juanda dalam proses hukum serta pengembangan penyidikan.
Editor: Rizky Agustian