Momen Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Baca Buku Kumpulan Doa jelang Sidang Vonis
Hal yang memberatkan tuntutan yakni Andhi tak mengakui perbuatannya dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara hal meringankan tuntutan yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Jaksa.
Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima dalam mata uang rupiah dan asing.
Jumlah tersebut Andhi terima sejak 2012 saat ditunjuk menjadi Pj Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, hingga 2023 saat dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.
Editor: Rizky Agustian