Momentum Hari Konstitusi, Komisi II DPR Dorong Reformasi Sistem Ketatanegaraan
Evaluasi dianggap penting karena konstitusi saat ini dinilai belum mampu membawa Indonesia pada kemajuan yang signifikan. Ia menilai bahwa pascareformasi, Indonesia justru tertinggal dari negara-negara tetangga yang merdeka jauh setelah Indonesia.
“MPR kita dorong untuk melakukan evaluasi konstitusi setelah 27 tahun reformasi ini. Sebab UUD 1945 pascareformasi tidak membawa kemajuan bangsa hingga saat ini,” ujar Bambang.
Bambang bahkan mengutip pernyataan dari buku Presiden Prabowo Subianto, yang membandingkan kemajuan Indonesia dengan negara seperti Singapura dan Tiongkok. “Singapura dan China telah melakukan lompatan besar berkali-kali, sementara kita yang lebih dulu merdeka dan kini masuk usia 80 tahun, justru jauh tertinggal dari mereka,” ujarnya.
Dosen FISIP UI Reni Suwarso menambahkan, isu evaluasi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mencuat di tengah sorotan terhadap dinamika sosial dan politik nasional. Salah satu perhatian utama adalah persoalan rendahnya tingkat saling percaya di masyarakat Indonesia atau yang disebut sebagai low trust society.
Menurut Reni, kondisi ini menjadi tantangan besar bagi masa depan bangsa dan menghambat upaya untuk memperkuat persatuan nasional. “Kita ini masyarakat yang low trust society, satu sama yang lainnya itu tidak percaya. Ini kan susah, bagaimana kita akan menjadi bangsa yang bersatu kalau di antara kita ada ketidakpercayaan,” ujarnya.
Hal ini bentuk keprihatinan terhadap kondisi sosial Indonesia saat ini, yang dinilai belum mencerminkan cita-cita bangsa yang termaktub dalam UUD 1945. “Ini menjadi PR bagi MPR, apakah UUD 1945 pascareformasi itu cocok dengan keadaan sekarang. Tolong dengar aspirasi kami ini dan evaluasi,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki