Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Lokal Dilarang, Kemenhub : Aktivitas Transportasi Tak Ada Penyekatan

Jumat, 07 Mei 2021 - 19:37:00 WIB
Mudik Lokal Dilarang, Kemenhub : Aktivitas Transportasi Tak Ada Penyekatan
Kendaraan pemudik meninggalkan Pelabuhan Bakauheni menuju Jalan Lintas Sumatera. (Foto: iNews/Heri Fulistiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu :

a. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro).
b. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
c. Bandung Raya Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur). 
d. Jogja Raya.
e. Solo Raya.
f. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
h. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata). 

"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik," katanya.

Adapun transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut