Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Ngalir Aja
Advertisement . Scroll to see content

Muhadjir Effendy Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan Dibuat atas Permintaan Asosiasi Travel

Selasa, 01 September 2026 - 14:29:00 WIB
Muhadjir Effendy Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan Dibuat atas Permintaan Asosiasi Travel
Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, Muhadjir Effendy menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (1/9/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Substansi dari surat ini apa sih pak sebenarnya? Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang pak? Itu dulu pertanyaannya. Jawab saja Pak. Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Muhadjir.

Jaksa kemudian kembali menanyakan apakah surat tersebut diterbitkan untuk kepentingan bisnis seseorang.

"Apakah surat ini terbit atas kepentingan bisnis seseorang?" tanya jaksa.

"Asosiasi," jawab Muhadjir.

Jaksa kemudian mengulik hubungan Muhadjir dengan Fuad Hasan Masyhur. Muhadjir mengaku mengenal Fuad Hasan yang saat itu disebut datang ke kantornya mewakili asosiasi.

"Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?" tanya jaksa.

"Iya, secara lisan iya," jawab Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan Fuad Hasan ketika bertemu dengannya. Namun, Muhadjir mengaku saat itu Fuad datang dengan membawa nama asosiasi.

"Saya tidak tahu karena yang datang itu adalah atas nama asosiasi, kemudian beliau yang berbicara," ujar Muhadjir.

Dalam perkara ini, Muhadjir diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Asrul Azis Taba. Keterangan Muhadjir menjadi bagian dari rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut